Skip to main content
Insomnia Notes

follow us

Contoh Laporan Akhir Divisi SDM Panwaslu Kecamatan

Contoh Laporan Akhir Divisi SDM Panwaslu Kecamatan

Logo Bawaslu/Panwaslu

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hal ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan dimodifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan ganjaran (reward) bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya.

Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada.

Indonesia sendiri, prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Demikian juga pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Selain itu prinsip-prinsip tersebut juga dielaborasi lebih lanjut dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum..

Undang - undang telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemilu demi terwujudnya Pemilu demokratis. Pencegahan menjadi hal penting yang harus dilakukan Pengawas Pemilu demi meminimalisir pelanggaran pemilu dengan banyak melakukan hubungan antar lembaga yang ada ditingkat kecamatan juga dengan Peserta Pemilu, simpatisan peserta pemilu, maupun masyarakat itu sendiri. Selama penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi……..serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten…….. di wilayah Kecamatan……… hanya ditemukan beberapa indikasi pelanggaran terutama pada tahapan kampanye.

Minimnya angka pelanggaran tersebut mengandung dua hal tanggapan, baik itu positif maupun negatif yang harus disikapi. Yang positif berarti Pengawas Pemilu dalam melakukan proses pencegahan bisa berjalan dengan baik sehingga bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pemilu. Tanggapan yang negatif, sebagian khalayak mempertanyakan bagaimana kinerja Pengawas Pemilu padahal secara kasat mata pelanggaran-pelanggaran pemilu banyak terjadi. Tanggapan positif dan negatif inilah yang menjadi catatan bagi Panwaslu Kecamatan…………...untuk lebih meningkatkan Sumberdaya Manusia baik itu Komisioner beserta staf Panwaslu Kecamatan………….. maupun PPL dan PTPS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bisa diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Kecamatan…………..khususnya.

B. Maksud Dan Tujuan

Dari latar belakang diatas , maka sebagai lembaga pengawas memiliki maksud dan tujuan untuk menjalankan proses tahapan-tahapan yang baik, yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Adapun maksud dan tujuan nya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan Evaluasi atas kondisi Panwaslu, khususnya Panwaslu Kecamatan…………….Kabupaten……………secara menyeluruh;
2. Melakukan analisis terhadap kelemahan dan kekurangan yang ada di Panwaslu Kecamatan……………sebagai bahan kajian untuk kedepan;
3. Internalisasi nilai-nilai Pengawas Pemilu ke semua jajaran pengawas pemilu;
4. Pemetaan terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati…………..
5. Penyusunan rencana dan teknis pengawasan secara komprehensif;
6. Peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu dalam menangani kasus pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan;
7. Mengintensifkan kerja sama antar lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan umum;
8. Memberdayakan masyarakat luas untuk turut serta mengawasi pemilihan umum...

Dan seterusnya.

*Note : Bagi sobat yang memerlukan Contoh Laporan Akhir Divisi SDM Panwaslu Kecamatan di atas, bisa mendownloadnya dengan klik di link download berikut : Download

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar